Thursday, January 15, 2009
Caleg Golkar Dibui
BANJARMASIN – Polisi menetapkan Bambang Haryono Arisudewo (58) caleg Partai Golkar Kalsel nomor urut 10 Dapil Banjarmasin Selatan sebagai tersangka.
Sebelumnya melalui kader bidang hukum, Karli Hanafi Kalianda, Golkar ingin persoalan yang menimpa calegnya itu diselesaikan secara damai dengan keluarga H Syahril Effendi, korban tewas setelah sepeda motornya ditabrak mobil Kijang warna kuning milik Partai Golkar Kalsel.
“Kasus tabrakan maut antara mobil Kijang warna kuning yang dikendarai Bambang dan menewaskan H Syahril Effendi, proses hukunya terus berlanjut sampai ke pengadilan. Bambang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tidak ada pilih kasih. Yang bersalah akan tetap diproses hukum,” kata Kanit Laka Poltabes, Ipda Soegiarto, kepada Sinar Kalimantan, Selasa (23/12).
Pantauan koran ini, caleg Golkar itu terlihat mendekam dalam sel rutan Poltabes. Pihak petugas rutan memperlakukannya sama dengan para tersangka lainnya. Beberapa petugas terlihat menjalankan tugasnya seperti biasa. “Tidak ada tahanan yang diistimewakan petugas. Memang ada beberapa kali keluarga Bambang menjenguk,” kata Soegiarto.
Menurut Ipda Soegiarto, jika upaya damai itu ditujukan pada polisi, pihaknya tidak menerima hal itu. “Bambang diduga melakukan kesalahan dengan menabrak korban, bahkan korban sempat terseret sepanjang 25 meter dari tempat asal mula terjadi tabrakan. Dari itu saja sudah diduga saat mengendarai mobil dia lalai tanpa memperhatikan keselamatan warga pengguna jalan lain.”
Mobil Kijang warna kuning ini diamankan di halaman parkir Mapoltabes dan dijadikan barang bukti. Kepada pelaku, kata Kanit, dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Seperti yang ditulis Sinar Kalimantan, Selasa (23/12), istri Kasubdin Pendidikan Menengah Disdik Kalsel, Almarhum H Syharil Effendi, Ny Hermiati (45), menyatakan belum pernah didatangi orang-orang Partai Golkar untuk berdamai dan menyampaikan belasungkawa. Keluarga, kata Ny Hermiati, memilih penyelesaian melalui jalur hukum. rds/SK
Golkar Kalsel Bohong
BANJARMASIN – Partai Golkar Kalsel, Senin (22/12), mengaku telah mendekati keluarga H Syahril Effendi (45), korban yang tewas setelah ditabrak mobil Kijang warna kuning dikendarai Bambang Haryono Arisudewo (58), caleg nomor urut 10 Dapil Banjarmasin Selatan itu, Jumat (19/12) dini hari. Pendekatan itu dilakukan agar kasus ini diselesaikan secara damai.
“Kita sudah dua kali berupaya melakukan pendekatan kepada pihak keluarga koban. Atas kejadian ini kita meminta perdamaian, karena musibah itu sama sekali tidak dikehendaki,” kata Karli Hanafi Kalianda, kader Golkar Kalsel bidang hukum.
Namun, Hermiati (45), istri Kasubdin Pendidikan Menengah Disdik Kalsel yang tewas itu, mengaku belum pernah didatangi orang-orang Partai Golkar. Hermiati dan keluarga besarnya memilih penyelesaian melalui jalur hukum. “Setelah kejadian itu, Golkar tidak pernah menghubungi apalagi mendatangi kami memberikan ucapan belasungkawa,” kata Hermiati kepada Sinar Kalimantan, Senin (22/12).
Seperti yang ditulis koran ini, Sabtu (19/12), H Syahril Effendi (45), warga Jl Gatot Subroto Gg Pala RT 25, Banjarmasin Timur, tewas diterjang mobil jenis Kijang warna kuning milik Partai Golkar Kalsel di Jl Gatot Subroto, depan Wijaya Service Mobil, Banjarmasin Timur, Jumat (19/12) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Korban menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Ulin akibat luka di kepala dan wajah setelah terseret mobil sepanjang 25 meter. Sopir mobil, Bambang Haryono Arisudewo (58), warga Jl Sultan Adam, Komplek Perkasa Indah RT 21 No B 54, Banjarmasin Utara, merupakan caleg partai beringin dengan nomor urut 10 Dapil Banjarmasin Selatan.
Setelah peristiwa itu, Bambang menyerahkan diri ke petugas Satlantas Poltabes. Sedang mobil kijangnya, DA 7054 AE, dan sepeda motor Honda Beat warna merah, DA 6627 EA, milik korban yang rusak berat, diamankan.
Menurut Karli Hanafi Kalianda, upaya damai kepada keluarga korban masih belum ada hasilnya. “Sampai saat ini memang belum ada hasil. Namun dari kejadian itu caleg kita sudah bertanggung jawab di depan hukum,” katanya.
Menurutnya Karli, proses hukum sudah diserahkan kepada pihak berwajib untuk menindak lanjuti peristiwa tabrakan itu. Namun, ujar Karli, setidaknya permasalahan yang tidak disengaja ini bisa ditempuh dengan jalan kekeluargaan.
Sementara isteri korban, Hermiati (45), ketika ditemui Sinar Kalimantan di rumah duka, mengaku orang Golkar belum penah menemui atau menghubunginya. “Setelah kejadian itu, Golkar tidak pernah menghubungi, apalagi mendatangi kami untuk memberikan ucapan belasungkawa,” tutur Hermiati.
Mengenai upaya damai yang dimintai Partai Golkar, Hermiati bersama keluarganya lebih memilih jalur hukum. “Kita serahkan saja kepada hukum, yang penting bertindak adil,” katanya. djo/rds/SK
Kijang Golkar Tewaskan Pejabat Kalsel
BANJARMASIN- Kasubdin Pendidikan Menengah Disdik Kalsel, Syahril Effendi (45), warga Jl Gatot Subroto Gg Pala RT 25, Banjarmasin Timur, tewas diterjang kijang warna kuning milik Partai Golkar di Jl Gatot Subroto, depan Wijaya Service Mobil, Banjarmasin Timur, Jumat (19/12) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Korban menghembuskan nafasnya yang terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Ulin akibat luka di kepala dan wajah setelah terseret mobil sepanjang 25 meter. Sopir mobil, Bambang Haryono Arisudewo (58), warga Jl Sultan Adam, Komplek Perkasa Indah RT 21 No B54, Banjarmasin Utara, merupakan caleg partai beringin dengan nomor urut 10 dapil Banjarmasin Selatan.
Setelah tertabrak korban, Bambang menyerahkan diri ke petugas Satlantas Poltabes. Sedang mobil kijangnya, DA 7054 AE, dan sepeda motor Honda Beat warna merah, DA 6627 EA, milik korban yang rusak berat, diamankan.
Pengakuan Bambang kepada Sinar Kalimantan, dini hari itu ia mendapat tugas memasang bendera Partai Golkar untuk penyambutan kedatangan Ketua Umum DPP partai tersebut, Jusuf Kalla.
Dengan menggunakan mobil itu, seorang diri Bambang bermaksud pulang ke Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel, Jl Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, untuk mengambil beberapa bendera yang akan dipasang di sekitar Jl A Yani.
Karena terburu-buru, dari Jl A Yani melalui jalur Jl Gatot Subroto, mobil dipacu dengan kecepatan cukup tinggi. Terlebih lagi dini hari itu, jalan sudah lengang. Tepatnya di depan Wijaya Servis Mobil, karena hendak menghindari lubang, setir dibelokan ke arah kanan.
Namun tak disangka, ternyata di depan ada sepeda motor yang dikendarai korban. Benturan keras pun terjadi. Korban setelah ditabrak, sempat terseret sepanjang 25 meter. Sedang sopir mobil diduga tidak menyadarinya. Setelah satu ban bocor dan seperti ada menyeret sesuatu, barulah sang sopir menghentikan mobilnya.
Beberapa menit Bambang sempat berusaha mengeluarkan korban dari jepitan di bawah mobil kijangnya. Beruntung ada warga lewat membantu mengeluarkan tubuh korban. Dengan menggunakan mobil pikup warga itu, korban dilarikan ke RSUD Ulin. Namun belum sampai di tujuan, korban keburu menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Sementara Bambang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menyerahkan diri ke petugas Satlantas Poltabes. Dia terancam pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. rds/SK
Saturday, January 3, 2009
Makam Pun Ikut Tergusur Sawit
PALANGKARAYA - Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit terus saja terjadi. Tidak hanya karena lahan perkebunan warga yang diklaim menjadi milik perkebunan, konflik makin menjadi karena lokasi-lokasi yang dianggap sakral seperti makam leluhur juga sering ikut tergusur.
Seperti laporan warga kepada aktivis yang tergabung dalam Save Our Borneo (SOB) belum lama ini. Sejumlah warga dari Desa Tanah Putih Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng mengadu karena kebun dan makam keluarga mereka digusur oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan itu.
Koordinator SOB, Nordin mengatakan warga yang mengadu adalah Umbung bin Jahan(58) dan Tarang bin Udil(50). Mereka mengeluh karena pihak perusahaan belum merealisasikan janjinya mengembalikan tanah makam tersebut dan mengganti rugi kebun dan tanam tumbuh milik mereka.
"Umbung minta makam dikembalikan seperti semula dan ganti rugi kebun. Sedangkan Tarang minta makam keluarga mereka juga dikembalikan dan dilakukan tiwah atas kejadian itu. Mereka juga meminta perusahaan melakukan sumpah aday untuk tidak melakukan perbuatan merugikan masyarakat lagi dalam bentuk apapun," kata Nordin, Jumat (2/1).
Dijelaskan, penggusuran makam itu sebenarnya terjadi antara 2003-2004 lalu. Pembukaan lahan oleh perusahaan tersebut membuat delapan makam dan sandung di lokasi yang disebut masyarakat setempat sebagai Padang Agung ikut diratakan.
Para ahli waris marah namun kebingungan karena sadar yang mereka hadapi adalah perusahaan besar. 9 Mei 2005 lalu sempat dilakukan pengecekan lapangan bersama-sama oleh perusahaan, masyarakat serta ahli warisnya.
Lokasi yang bermasalah, baik karena penggusuran makam, maupun tanah, kebun dan ladang masyarakat yang di gusur perusahaan tersebut terdapat di Blok D30T, D31T, E31T, E32T, E34T dan D35T. Namun belum ada tindak lanjut dari hasil pengecekan tersebut sehingga ahli waris terus menuntut.
Senin, 21 Juli 2008 lalu Umbung mengirimkan surat kepada Camat Talawang yang intinya telah terjadi perataan-penggusuran sewenang-wenang oleh perusahaan. Makam tersebut milik orangtua dan kerabat Jaruh, Anoi, Moni, Mido, Wesi dan Irik.
"Mereka berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap masalah ini. Para ahli waris juga berencana mengadukan perbuatan pidana perusakan kuburan tersebut ke polisi. Mereka berharp kepolisian juga bersikap adil meski yang dilaporkan adalah perusahaan besar," kata Nordin.
Sebelumnya Gubernur Agustin Teras Narang meminta perusahaan yang beroperasi di Kalteng mencari jalan tengah jika terjadi konflik lahan dengan masyarakat. Jika ternyata terdapat makam atau situs budaya dalam kawasan maka hendaknya tetap diamankan dan tidak diganggu.
Seperti laporan warga kepada aktivis yang tergabung dalam Save Our Borneo (SOB) belum lama ini. Sejumlah warga dari Desa Tanah Putih Kecamatan Talawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng mengadu karena kebun dan makam keluarga mereka digusur oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di kawasan itu.
Koordinator SOB, Nordin mengatakan warga yang mengadu adalah Umbung bin Jahan(58) dan Tarang bin Udil(50). Mereka mengeluh karena pihak perusahaan belum merealisasikan janjinya mengembalikan tanah makam tersebut dan mengganti rugi kebun dan tanam tumbuh milik mereka.
"Umbung minta makam dikembalikan seperti semula dan ganti rugi kebun. Sedangkan Tarang minta makam keluarga mereka juga dikembalikan dan dilakukan tiwah atas kejadian itu. Mereka juga meminta perusahaan melakukan sumpah aday untuk tidak melakukan perbuatan merugikan masyarakat lagi dalam bentuk apapun," kata Nordin, Jumat (2/1).
Dijelaskan, penggusuran makam itu sebenarnya terjadi antara 2003-2004 lalu. Pembukaan lahan oleh perusahaan tersebut membuat delapan makam dan sandung di lokasi yang disebut masyarakat setempat sebagai Padang Agung ikut diratakan.
Para ahli waris marah namun kebingungan karena sadar yang mereka hadapi adalah perusahaan besar. 9 Mei 2005 lalu sempat dilakukan pengecekan lapangan bersama-sama oleh perusahaan, masyarakat serta ahli warisnya.
Lokasi yang bermasalah, baik karena penggusuran makam, maupun tanah, kebun dan ladang masyarakat yang di gusur perusahaan tersebut terdapat di Blok D30T, D31T, E31T, E32T, E34T dan D35T. Namun belum ada tindak lanjut dari hasil pengecekan tersebut sehingga ahli waris terus menuntut.
Senin, 21 Juli 2008 lalu Umbung mengirimkan surat kepada Camat Talawang yang intinya telah terjadi perataan-penggusuran sewenang-wenang oleh perusahaan. Makam tersebut milik orangtua dan kerabat Jaruh, Anoi, Moni, Mido, Wesi dan Irik.
"Mereka berharap pemerintah daerah tidak tutup mata terhadap masalah ini. Para ahli waris juga berencana mengadukan perbuatan pidana perusakan kuburan tersebut ke polisi. Mereka berharp kepolisian juga bersikap adil meski yang dilaporkan adalah perusahaan besar," kata Nordin.
Sebelumnya Gubernur Agustin Teras Narang meminta perusahaan yang beroperasi di Kalteng mencari jalan tengah jika terjadi konflik lahan dengan masyarakat. Jika ternyata terdapat makam atau situs budaya dalam kawasan maka hendaknya tetap diamankan dan tidak diganggu.
Subscribe to:
Posts (Atom)