Thursday, January 15, 2009
Kijang Golkar Tewaskan Pejabat Kalsel
BANJARMASIN- Kasubdin Pendidikan Menengah Disdik Kalsel, Syahril Effendi (45), warga Jl Gatot Subroto Gg Pala RT 25, Banjarmasin Timur, tewas diterjang kijang warna kuning milik Partai Golkar di Jl Gatot Subroto, depan Wijaya Service Mobil, Banjarmasin Timur, Jumat (19/12) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Korban menghembuskan nafasnya yang terakhir dalam perjalanan menuju RSUD Ulin akibat luka di kepala dan wajah setelah terseret mobil sepanjang 25 meter. Sopir mobil, Bambang Haryono Arisudewo (58), warga Jl Sultan Adam, Komplek Perkasa Indah RT 21 No B54, Banjarmasin Utara, merupakan caleg partai beringin dengan nomor urut 10 dapil Banjarmasin Selatan.
Setelah tertabrak korban, Bambang menyerahkan diri ke petugas Satlantas Poltabes. Sedang mobil kijangnya, DA 7054 AE, dan sepeda motor Honda Beat warna merah, DA 6627 EA, milik korban yang rusak berat, diamankan.
Pengakuan Bambang kepada Sinar Kalimantan, dini hari itu ia mendapat tugas memasang bendera Partai Golkar untuk penyambutan kedatangan Ketua Umum DPP partai tersebut, Jusuf Kalla.
Dengan menggunakan mobil itu, seorang diri Bambang bermaksud pulang ke Sekretariat DPD Partai Golkar Kalsel, Jl Lambung Mangkurat, Banjarmasin Tengah, untuk mengambil beberapa bendera yang akan dipasang di sekitar Jl A Yani.
Karena terburu-buru, dari Jl A Yani melalui jalur Jl Gatot Subroto, mobil dipacu dengan kecepatan cukup tinggi. Terlebih lagi dini hari itu, jalan sudah lengang. Tepatnya di depan Wijaya Servis Mobil, karena hendak menghindari lubang, setir dibelokan ke arah kanan.
Namun tak disangka, ternyata di depan ada sepeda motor yang dikendarai korban. Benturan keras pun terjadi. Korban setelah ditabrak, sempat terseret sepanjang 25 meter. Sedang sopir mobil diduga tidak menyadarinya. Setelah satu ban bocor dan seperti ada menyeret sesuatu, barulah sang sopir menghentikan mobilnya.
Beberapa menit Bambang sempat berusaha mengeluarkan korban dari jepitan di bawah mobil kijangnya. Beruntung ada warga lewat membantu mengeluarkan tubuh korban. Dengan menggunakan mobil pikup warga itu, korban dilarikan ke RSUD Ulin. Namun belum sampai di tujuan, korban keburu menghembuskan nafasnya yang terakhir.
Sementara Bambang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, menyerahkan diri ke petugas Satlantas Poltabes. Dia terancam pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. rds/SK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment