Saturday, October 6, 2007

Ketua Komnas HAM Kunjungi Faisal di Penjara


* “Dari Kalsel Menyelamatkan Kebebasan Berekspresi di Indonesia” Digelar

BANJARMASIN - Eksekusi yang dilakukan aparat Kejaksaan Negeri Banjarmasin dan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum Muhammad Faisal selama empat bulan dalam perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Kalsel Sjachriel Darham, mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ifdhal Kasim. Karena selain kasus ini memiliki implikasi sangat tinggi bagi kebebasan berpendapat di Indonesia, juga berbahaya bagi pengembangan demokrasi.

Untuk mengetahui kasus yang disebabkan tulisan Faisal berjudul “Duh Gus Dur Kecil” dalam rubrik Surat Pembaca sebuah koran di Banjarmasin itu, pada hari ini (Senin, 8 Oktober) Ifdhal Kasim khusus datang dari Jakarta ke Banjarmasin. “Kasus ini bukan sekadar soal Faisal. Kasus ini menjadi cerminan betapa kekuasaan bisa memperlakukan orang secara semena-mena karena sikap dan tindakan kritisnya terhadap para pemegang kekuasaan. Karena itu, Ketua Komnas HAM di sela kesibukannya datang ke Banjarmasin,” kata Koordinator Kajian Hukum Solidaritas untuk Kebebasan Berekspresi Hasanuddin SH dalam konferensi pers yang digelar di kampus Universitas Lambung Mangkurat, Minggu (7/10).

Menurut Hasanuddin, setibanyanya di bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, Ifdhal akan langsung menuju LP Teluk Dalam. Selain melihat dari dekat kondisi LP Teluk Dalam dan aktivitas di dalamnya, di LP ini Ifdhal akan menemui Muhammad Faisal. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mendapatkan langsung informasi yang akurat yang menimpa aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah ini.

Menilai Kasus Faisal

Seusai pertemuan Ifdhal akan memberikan penilaian terhadap LP dan kasus yang menimpa Faisal dalam sebuah konferensi pers. Setelah itu Ifdhal akan menjadi salah satu pembicara dalam diskusi publik bertema “Dari Kalsel Menyelamatkan Kebebasan Berekspresi di Indonesia” yang digelar Solidaritas untuk Kebebasan Berekspresi, Dewan Mahasiswa Unlam, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unlam, di Stasiun TVRI Kalsel.

Pada kesempatan yang sama Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Hukum Unlam M Hadi Saputra menyatakan kasus yang menimpa Faisal bisa menjadi studi bagi para mahasiswa. “Pasal-pasal yang diterapkan dan proses hukumnya, bisa menjadi bahan studi bagi mahasiswa, khususnya Fakultas Hukum,” katanya.

Sementara Ketua Dewan Mahasiswa Unlam Joko Nurcahyo menyatakan keterlibatan mahasiswa dalam diskursus tentang kekebasan berekspresi sesungguhnya bernilai positif. “Ini bukan sekadar soal Faisal. Apa yang terjadi dengan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat saat ini bisa menjadikan Kalsel sebagai sumber bencana bagi demokrasi di Indonesia. Kasus Faisal bisa menjadi yurisprudensi. Karena itu kajian dan gerakan yang konstruktif perlu terus dilakukan. Mahasiswa bisa memberi warna cerdas dalam gerakan-gerakan ini,” kata Joko.

Dalam konferensi pers, Hasanuddin mengundang akademisi, pengacara, wartawan, kalangan LSM dan organisasi kepemudaan, dan segenap lapisan masyarakat yang peduli pada terancamnya kebebasan berpendapat hadir dan mengikuti Diskusi Publik di TVRI pada Senin (8/10) pukul 12.00 WITA.

No comments: