Jumat, 14-09-2007 02:43:09
MA Memenjarakannya 4 Bulan
(Berita ini ditulis wartawan Banjarmasin Post)
BANJARMASIN, BPOST - “Kenapa suami saya harus dijemput di kantor polisi? Kenapa tidak dijemput di rumah saja? Kenapa harus di sini,” teriak Ny Mona saat berada di ruang Direktorat Reskrim Polda Kalsel, Kamis (13/9) siang.
Mona protes keras karena aparat Kejaksaan Negeri Banjarmasin tiba-tiba menjemput suaminya, Muhammad Faisal, untuk dieksekusi terkait kasus pencemaran baik terhadap Sjachriel Darham tahun 2000 silam. Padahal, kemarin, tokoh sebuah partai politik itu sedang dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi dalam perkara lain yang diduga melibatkan istrinya.
Mona bertambah emosi saat salah seorang jaksa menyodorkan surat penahanan. Sambil menenteng dua buah handphone, Mona berusaha mempertanyakan tindakan aparat kejaksaan tersebut.
“Coba pikir, putusan (Mahkamah Agung) sudah dua setengah tahun lalu, kenapa baru sekarang dilaksanakan. Kenapa harus di kantor polisi suami saya dijemput? Ini tidak etis,” kata Mona lagi.
Mendengar hal itu, Kasipidum Kejari Banjarmasin, Bambang Marsana SH, berusaha menjelaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali mengirim surat pemanggilan, namun tidak ditanggapi.
Rupanya jawaban itu belum juga memuaskan perasaan perempuan tersebut. Sambil meluapkan kekesalannya, Ny Mona keluar ruangan Dit Reskrim Polda. Ia tampak sibuk menghubungi seseorang melalui ponselnya.
Sementara, dalam waktu bersamaan, aparat kejaksaan tetap bersikeras menjemput paksa Faisal.
Setelah sekitar satu jam bersitegang, Faisal akhirnya bersedia keluar ruangan. Ia tampak menuruni tangga gedung Dit Reskrim dengan didampingi pengacaranya, Marudut Tampubolon SH. Sejurus kemudian, ia masuk ke mobil pribadinya, Patrol DA 1888 MU.
Mona yang semula tegar melihat suaminya dikawal petugas, belakangan terkulai lemas ketika ia hendak masuk mobil, mengikuti suaminya.
Namun itu semua tak menghalangi proses eksekusi. Pengusaha batu bara di Tanah Bumbu itu kemudian dibawa ke Lapas Teluk Dalam guna menjalani pidana, sebagaimana putusan MA yang diterima Kejari Banjarmasin beberapa hari lalu.
Diperoleh informasi, ketika sampai di Lapas Teluk Dalam, Faisal sempat menolak menandatangani surat penahanan karena beralasan tidak bersalah.
“Ia ngotot mengaku tidak bersalah. Meski demikian, kejaksaan tetap melakukan eksekusi penahanan,” kata seorang jaksa yang turut menjemput.
Dalam putusan Mahkamah Agung tersebut Faisal divonis empat bulan karena terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Kalsel Sjachriel Darham.
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika ia diadukan Sjachriel Darham ke Polda Kalsel. Dalam tulisannya di sebuah media massa di Banjarmasi, pada 2000 silam, Faisal dinilai telah mencemarkan nama baik Sjachriel. Dalam sidang di tingkat PN, Faisal divonis bebas. Kasus tulisan “Duh Gus Dur Kecil” ini kemudian berlanjut sampai tingkat kasasi.
Setelah diproses, putusan MA keluar pada 1 September 2004. Namun berkas putusan itu baru diterima Kejari Banjarmasin dalam beberapa hari terakhir. mdn
Sunday, September 23, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment