* Faisal Minta Klarifikasi Polda
(Berita ini ditulis wartawan Banjarmasin Post)
Sabtu, 15-09-2007 09:13:30
BANJARMASIN, BPOST - Eksekusi penahanan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjarmasin terhadap Muhammad Faisal di ruang Direktorat Reskrim Polda Kalsel, Kamis (14/9) berbuntut protes dari yang bersangkutan.
Melalui pengacaranya, Marudut Tampubolon, politisi salah satu partai itu mendapat putusan empat bulan kurungan atas kasus pencemaran nama baik pada mantan Gubernur Kalsel Sjachriel Darham, yakin tidak bersalah atas kasus tersebut.
Selain itu, proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan kemarin terkesan tindakan personal tanpa kelengkapan administrasi hukum.
“Karena sebelum eksekusi dilakukan sudah ada permintaan bantuan ke Polda, tapi permintaan bantuan itu belum pernah dijawab Kapolda Brigjen Halba R Nugroho dengan mengeluarkan surat perintah untuk membantu kejaksaan menghadirkan klien kita (Faisal) untuk dilakukan eksekusi,” jelas Marudut Tampubolon, Jumat (14/9).
Karena hal itu, kata Marudut, Faisal tetap tidak bersedia menandatangani berita acara eksekusi, meskipun telah dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.
Dikatakannya, pengajuan PK ini karena sebelum putusan kasasi itu dikeluarkan MA diduga banyak hal yang tidak dipertimbangkan MA. “Dan itu sudah kita kritisi melalui PK, kemudian melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin, itu sudah diproses,” katanya.
Berdasar hal itu, lanjut Marudut, karena antara saksi korban dengan terpidana Faisal sudah ada komunikasi untuk kepentingan apa eksekusi dilakukan.
“Karena tugas kejaksaan itu kan mewakili masyarakat, dan kepentingan masyarakat sudah terpenuhi. Sehingga untuk kepentingan siapa ? dia (kejaksaan) melakukan eksekusi itu. Lagi pula ini juga bukan perkara yang sifatnya korupsi, berat, pelanggaran HAM. Tapi, kritik dari seorang aktivis terhadap penguasa,” kata Marudut.
Pihaknya mengajukan protes keras kepada kapolda dan meminta untuk memberikan klarifikasi, menyusul terjadinya eksekusi yang dilakukan aparat kejaksaan terhadap Faisal, di ruang Dit Reksrim Polda Kalsel tersebut.
Terpisah, Kasat I Direktorat Reskrim Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Polisi Suherman mengatakan, proses eksekusi yang dilakukan aparat kejaksaan terhadap Muhammad Faisal adalah hak institusi tersebut.
“Walaupun itu dilakukan di Mapolda. Karena secara yuridis, apabila sebuah institusi hendak melakukan penahanan secara paksa terhadap seseorang. Selagi masih di wilayah Indonesia, tidak ada batasan, dimana ia ditangkap,” kata Suherman.
Terkait adanya permintaan bantuan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin kepada Polda untuk menghadirkan Faisal untuk dilakukan eksekusi, namun belum sempat dikeluarkan surat penangkapan ketika eksekusi dilakukan, kata Suherman hal itu tidak masalah.
“Karena momennya tidak sempat, walaupun sebelumnya pihak kejaksaan sudah ada meminta bantuan kepada kita. Karena mereka tahu tahu bahwa Faisal ada di polda, otomatis mereka langsung menjemput Faisal tanpa harus menunggu kita membuat surat,” katanya. mdn
Sunday, September 23, 2007
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment