Thursday, September 27, 2007

Kasus Faisal Dipantau Komnas HAM

Berita Utama Harian Radar Banjarmasin
Kamis, 27 September 2007

* Awal Oktober, Ketua Komnas HAM Temui Faisal

BANJARMASIN,- Kasus yang menimpa Ketua PNBK Kalsel Muhammad Faisal SE memantik perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI. Bahkan, rencananya, awal Oktober nanti Ketua Komnas HAM RI Ibdhal Kasim akan datang ke Banjarmasin untuk menemui Faisal. “Kasus yang menimpa Faisal menjadi perhatian serius Komnas HAM. Karenanya, awal Oktober nanti Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim akan datang ke Banjarmasin,” ungkap Budi Kurniawan, aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Kebebasan Berekpresi, pada sela-sela aksi happening art yang digelar di perempatan Jl Pangeran Samudera-Lambung Mangkurat, Banjarmasin, kemarin.

Menurutnya, pemenjaraan terhadap Faisal adalah preseden buruk bagi penegakan demokrasi, yaitu pembungkaman terhadap kebebasan berekpresi dalam bentuk menulis, berpendapat, dan berbicara. “Karena pembungkaman adalah pengingkaran terhadap hak-hak dasar manusia, maka wajib dilawan. Mungkin karena itulah, Komnas HAM sangat serius memantau kasus yang menimpa Faisal ini,” kata penulis buku anggota Journalist and Writers Forum of Borneo ini.

Di sisi lain Budi menegaskan, pada prinsipnya aksi yang digelar para aktivis bukan karena membela pribadi Faisal. Tapi lebih mengedepankan perlawanan terhadap pembungkaman kebebasan berekpresi dan mengeluarkan pendapat. “Jadi jangan salah diartikan aksi moral yang digelar para aktivis lantaran membela pribadi Faisal. Perjuangan ini untuk melawan pembungkaman, jika tidak dilawan maka kedepannya akan ada Faisal Faisal lain yang jadi korban. Kami tidak ingin kebebasan berpendapat dan berekspresi para aktivis, masyarakat, dan juga Anda wartawan akan dibelengu dan dibatasi,” tandasnya.

Kalau itu terjadi, lanjut Budi, maka kebebasan berpendapat telah mati di Kalsel ini. “Kasus yang menimpa Faisal dapat menyebabkan matinya keberanian masyarakat untuk mengingatkan pemegang kekuasaan baik berbentuk tulisan, berpendapat, dan berbicara. Jika perwalanan tidak dilakukan, maka kekuasaan yang dijalankan bisa berlangsung semena-mena dan melupakan rakyat banyak,” tandasnya lagi.

Parahnya lagi, lanjut Budi, jika kasus yang menimpa Faisal dibiarkan, akan menjadi mimpi buruk bagi Indonesia. Karena penguasa akan menggunakan kasus Kalsel sebagai rujukan untuk memenjarakan para pejuang yang menegakkan kebenaran dan keadilan. “Kalau itu terjadi, berarti telah terjadi kemunduran dalam penegakan demokrasi di Indonesia,” katanya.

Perjuangan para aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Kebebasan Berekpresi, tandas Budi, akan terus berlanjut. Bahkan, mereka meminta Mahkamah Agung melakukan judicial review terhadap pasal-pasal yang berhubungan dengan pencemaran nama baik. “Kami juga akan mengadu kepada Dewan Pers dan Mahkamah Konstitusi di Jakarta soal pasal-pasal karet yang dapat membungkam kebebasan berekspresi,” katanya lagi.

Pantauan koran ini, aksi happening art kemarin digelar pada lima titik di Kota Banjarmasin. Yaitu dimulai di perempatan Jl Pangeran Samudera-Lambung Mangkurat, lalu menuju Jl S Parman, Jalan Soetoyo S, Terminal Km 6 Banjarmasin, dan depan Kampus Unlam Banjarmasin. Pada setiap titik terdapat 4 orang aktivis yang mengenakan kaos hitam bergambar sosok Faisal, aktivis yang kini dijebloskan ke LP Teluk Dalam Banjarmasin pada 13 September 2007 lalu karena mengkritik kebijakan mantan Gubernur Kalsel HM Sjahriel Darham dalam sebuah tulisannya berjudul “Duh Gus Dur Kecil”. Menariknya, dalam aksi kemarin, para aktivis menutup mulut dengan isolasi berwarna hitam, dan terkurung dalam kurungan bambu. “Kurungan ini sebagai simbol telah dipasung dan dibungkamnya hak berpendapat,” kata Kordinator Pelaksana Aksi, Taufik Arbain.

Tak hanya itu saja, para aktivis juga membagikan bunga dan selebaran yang berisikan pesan moral anti pembungkaman kepada pengendara yang melintas sekitar lokasi aksi.

Tampak dalam aksi kemarin, Apriansyah (dosen Fisip Unlam), Sukhrowardi (pengusaha muda/mantan aktivis LSM), sejumlah intelektual, tokoh muda, aktivis kampus, serta LSM di Kalsel.

Seperti diketahui, Kamis 13 September 2007 lalu, Faisal dijemput paksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani hukuman penjara selama empat bulan. Tindakan pihak kejaksaan ini merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan Faisal terbukti melakukan pencemaran nama baik mantan Gubernur Kalsel HM Sjachriel Darham sekitar tahun 2000 silam.

Kala itu Faisal, melalui Harian Radar Banjarmasin ini, menyebut Sjachriel sebagai “Gus Dur Kecil”. Disebut seperti itu, Sjachriel tak terima, lalu mengadukan Faisal ke polisi.

Pada sidang di PN Banjarmasin, Faisal dibebaskan. Namun, pihak kejaksaan yang menyeretnya ke meja hijau tak terima. Pihak kejaksaan kemudian mengupayakan banding/kasasi. Sampai akhirnya, pada September 2004, Mahkamah Agung memutuskan Faisal terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan.

Sampai sekian lama, putusan MA itu tak kunjung dieksekusi. Yang aneh, pada Kamis, 13 September 2007 lalu, ketika Faisal yang sedang berada di Polda Kalsel untuk satu urusan, tiba-tiba dijemput pihak kejaksaan dan langsung dibawa ke LP Teluk Dalam Banjarmasin untuk menjalani putusan MA tersebut.(sga)

No comments: